Polisi Trenggalek Tangkap Pengedar Ganja

      Trenggalek, 23/10 - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Trenggalek, Jawa Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja saat melakukan transaksi dengan dengan pembelinya.

     Kasat Narkoba Polres Trenggalek, Iptu Suwancono, Rabu mengatakan, tersangka yang berinisial DP (35) warga Kelurahan Ngantru tersebut ditangkap di jalan Ahmad Yani Lingkungan Klampisan, Kelurahan Surodakan sekitar pukul 21.30 WIB.

     "Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti 21,8 gram ganja kering yang dibungkus koran, kemudian sebuah HP. DP ini adalah pemain lama yang menjadi incaran kami," ujarnya.

     Dijelaskan, selain sebagai pengedar ganja, pelaku juga merupakan pemakai aktif, hal itu dibuktikan dari hasil tes urine yang dilakukan polisi.

     Lebih lanjut Suwancono menjelaskan, peredaran ganja di wilayah Trenggalek sudah terendus sejak lama, hanya saja pihaknya mengaku membutuhkan waktu tersendiri guna melakukan pengungkapan.

     "Karana untuk mengungkap kasus narkoba ini tidak sama dengan kasus kriminal lainnya, saat ini kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dari DP ini," imbuhnya.

     Dari informasi yang dihimpun kepolisian, barang haram tersebut didapatkan tersangka dari salah seorang warga di Tulungagung.

     "Terkait kasus ini kami menjerat tersangka dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotrika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

     Sementara itu, selama sepekan terakhir, jajaran POlres Polres Trenggalek juga berhasil meringkus dua pelaku pengedar pil koplo jenis LL. 

     Masing-masing tersangka berinisial AP (29) warga Desa Wonocoyo Kecamatan Pogalan dan RA (18) warga Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari.

     "Dari tangan AP, kami menyita barang bukti 1002 butir LL, kemudian dari tersangka RA kami mendapati barang bukti 20 butir LL," katanya.

     Barang bukti yang masuk jenis obat-obatan terlarang tersebut di dapatkan para tersangka dari bandar yang ada di wilayah Blitar.

     Lanjut Suwancono, peredaran obat-obatan jenis LL cukup marak di Trenggalek. Pihaknya mengaku terus melakukan perburuan terhadap sejumlah pengedar yang biasa beroperasi di wilayah hukumnya.
     

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon