POLISI SEGERA LIMPAHKAN KASUS KORUPSI RSUD TRENGGALEK KE KEJAKSAAN


     Trenggalek, 22/10 - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan obat RSUD dr Soedomo dengan tersangka Noto Budianto ke kejaksaan setempat.

     Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto, Selasa mengatakan, pelimpahan itu rencananya bakal dilakukan dalam waktu sepekan ke depan.

     "Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terakhir terhadap tersangka, kami akan segera mengambil hasil audit di BPKP dan melakukan pemberkasan seluruh hasil pemeriksaan," katanya.

     Rencananya, besok (23/10) pihaknya akan ke BPKP Jawa Timur dengan membawa bukti pemeriksaan tersangka, karena lanjut Supri, pengambilan hasil audit kerugian negara membutuhkan bukti pemeriksaan.

     "Sebetulnya, kalau kerugiannya sudah pasti Rp98 juta itu, hanya saja yang kami butuhkan adalah hasil resminya itu, makanya akan segera kami ambil," imbuhnya.

     Mantan anggota Densus 88 ini optimistis, akhir bulan ini seluruh berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut dan dilakukan penyidangan.
 
     Sementara itu, tersangka dugaan korupsi obat rumah sakit plat merah tersebut hari ini kembali mendatangi Unit Tipikor Polres Trenggalek guna menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus terakhir.

     Mantan Direktur RSUD dr Soedomo tersebut menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, mulai pukul 9.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

     Dalam peemriksaan kali ini, penyidik mencencar tersangka dengan 33 pertanyaan seputar proses dan perannya dalam pengadaan obat tahun 2011 dan 2012.

     "Jadi kalau ditotal dengan yang kemarin ada sekitar 80 pertanyaan yang kami berikan, Alhamdulillah semuanya lancar dan yang bersangkutan juga kuat," jelasnya.

     Polisi memastikan hanya menjerat satu tersangka dalam kasus tersebut, hal itu didasarkan pada hasil keterangan yang didapatkan dari sejumlah saksi yang diperiksa sebelumnya.

     "Semuanya mengarah pada direktur, sehingga hanya satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

     Lanjut dia, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pria yang tinggal di jalan I GUsti Ngurah Rai Trenggalek itu. Hal itu dilakukan karena tersangka bersikap kooperatif proses hukum yang dijalani.

     "Penahanan itu dapat dilakukan apabila tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan baarang bukti, mempengaruhi saksi maupun mengulangi perbuatannya," ujar Supri.

     Kasus dugaaan korupsi pengadaan obat ini bermula dari tender obat dan alat kesehatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek tahun 2011-2012 senilai Rp6,8 miliar.

     Dalam pelaksanaannya pihak kontraktor memberikan komisi kepada pihak rumah sakit senilai Rp98 juta, namun uang jyang seharusnya masuk ke kas BLUD RSUD tersebut justru dialihkan ke rekening lain atas perintah direktur rumah sakit.

     Saat kasus ini mulai dilakukan penyelidikan tersangka, Noto Budianto mengembalikan uang tersebut ke kas rumah sakit, namun upaaya itu tidak menyurutkan pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum.

    Akibat kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon