MANTAN DIREKTUR PDAM TRENGGALEK DIKENAI WAJIB LAPOR

Trenggalek, 25/10 - Mantan Direktur PDAM Trenggalek, Jawa Timur, Suprapto yang menjadi tersangka dugaaan korupsi dikenai wajib lapor oleh kejaksaan setempat.

Juru bicara Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa mengatakan  wajib lapor tersebut dilakukan setiap sepekan sekali guna mempermudah proses penyidikan. 

Kata dia hingga kini kejaksaan belum berencana melakukan penahanan, karena tersangka dinilai masih kooperatif.

"Sementara yang bersangkutan dikenai wajib lapor tiap hari Kamis di kantor kejaksaan Negeri Trenggalek, pertimbangannya untuk mempermudah dan mempercepat proses, ini kan tahapan penyidikan masih berlanjut untuk dua tersangka lainnya," kata Indi Premadasa. 

Indi Premadasa menambahkan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembukaan jalan pipa  PDAM yang membelit direktur PDAM tersebut saat ini telah rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. 

Dugaan korupsi ini bermula tahun 2007 yang lalu PDAM Trenggalek melakukan penunjukan langsung terhadap salah satu kontraktor di Trenggalek untuk membuka akses jalan untuk pipa PDAM di kawasan hutan Bayong Kecamatan Bendungan. 

Penunjukan itu dinilai bermaslaah karena tanpa melalui tahap lelang. Selain itu PDAM juga tidak memiliki anggaran yang memadai.  

Lanjut Indi, dalam kontrak kerjasama antara PDAM dan kontraktor tidak menyebutkan nilai pekerjaan. 

Penghitungan anggaran dilakukan setelah pengerjaan selesai dilaksanakan, yang didasarkan pada volume pekerjaan. Akibat kasus ini negara dirugikan Rp475 juta. 

Selain menjerat bekas direktur PDAM, kejaksaan menetapkan dua orang pelaksana pekerjaan sebagai tersangka baru.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon