POLISI TRENGGALEK TANGKAP RESIDIVIS PENGGELAPAN MOTOR

Trenggalek, 9/9 - Jajaran Polres Trenggalek berhasil menangkap seorang residivis, Didik Winarno (21) warga Desa Petung Kecamatan Dongko, yang diduga telah menggelapan sepeda motor Suzuki Satria milik temannya sendiri.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek. AKP Siti Munawaroh, Senin mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya sendiri saat yang bersangkutan sedang tidur.

"Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan oleh anggota reskrim. Semalam anggota kami memerima informasi kalau pelaku pulang ke rumah" katanya.

Informasi tersebut direspon cepat oleh polisi. Setelah memastikan keberadaan Didik, aparat langsung melakukan penyergapan. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepe motor Suzuki Satria nomor polisi AG 6631 RU.

Kini tersangka Didik Winarno ditahan di Mapolres Trenggalek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Siti menjelaskan, kasus tersebut bermula, dari laporan Afif Fauzan(19) Rt 01 Rw 01 Dusun Wajak Desa Wajak Kidul Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, ia mengaku sepeda motornya telah dibawa kabur oleh Didik yang tidak lain adalah temannya sendiri.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon