PN TRENGGALEK VONIS 12 WARGA TIMAHAN EMPAT BULAN PENJARA



     Trenggalek, 3/6 - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jawa Timur menjatuhkan hukuman 4 bulan 26 hari pidana penjara terhadap 12 warga Desa Timahan Kecamatan Kampak karena terbukti melakukan perusakan hutan.

     Dalam amar putusannya, mejelis hakim yang diketuai Dede Suryaman menilai, seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penebangan kayu hutan milik perhutani.

     "Para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp550 ribu subsidair satu bulan kurungan, sedangkan barang bukti berupa kayu dan alat untuk memotong pohon disita oleh negara untuk dimusnahkan," kata Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman.

     Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara.

     Hakim menilai, 12 terdakwa telah memenuhi semua unsur yang didakwakan oleh JPU, yakni melakukan penebangan 10 batang kayu sengon laut dikawasan hutan blok mloko yang bukan hak dari masing-masing terdakwa.

     Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 78 ayat 10, pasal 50 ayat 3 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 yang diperbaharui menjadi Undang-undang nomor 19 tahun 2005 tentang Kehutanan. Selain itu juga melanggar pasal 55 ayat I ke I KUHP.

     "Lokasi penebangan tersebut adalah kawasan hutan, hal itu sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MK) yang telah memiliki hukum tetap dan memenangkah perhutani sebagi pemilik sah sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur," ujarnya dalam persidangan.

     Disisi lain majelis hakim menolak alasan pihak terdakwa yang mengklaim lahan serta pohon yang ditebang adalah miliknya sendiri dengan dalih memiliki bukti berupa letter c serta pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

     "Sesuai dengan Undang-undang tentang Agraria, bukti pembayaran pajak (PBB) serta letter c bukan merupakan bukti hak atas kepemilikan tanah, sehingga alasan para terdakwa harus kami tolak," imbuhnya.

     Dalam sidang putusan itu, majelis hakim sempat mengusir seorang wanita yang mengaku aktivis GMNI karena menggangu jalannya persidangan dengan berteriak-teriak memaki hakim serta perhutani.

     Wanita bertubuh tambun tersebut terus mengomel meski telah dikeluarkan dari ruangan sidang, bahkan menantang semua orang yang ada di lingkungan pengadilan.

     Sejumlah wartawan yang meliput persidangan juga sempat dibuat marah, karena dituding menerima sejumlah uang dari pihak perhutani guna menutupi-nutupi kasus tersebut.

     "Ini sudah tidak benar, dia asal ngomong dan tidak meliki dasar yang jelas. Kami bukan jurnalis bodrek," kata salah satu jurnalis Radar Tulungagung, Jawa Pos, Dharaka.

     Sementara itu dalam persidangan yang terpisah, mejelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan 17 hari terhadap terdakwa lain, Mukatab yang menyuruh warga melakukan penebangan hutan.

     Sebelumnya, Desember yang lalu ratusan warga Timahan, Kecamatan Kampak, nekat menebangi kayu hutan di blok Mloko. Warga mengklaim pohon serta lahan tersebut adalah miliknya. Polisi yang mengetahui hal itu langsung mendatango lokasi dan berhasil menangkap 13 orang tersangka.

     Sedangkan pihak Perhutani juga mengkalim pohon serta lahan yang diklaim warga adalah miliknya, hal itu dibuktikan dengan proses verbal yang dilakukan pemerintah Belanda pada jaman penjajahan tahun 1939.        

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon