DINAS PENDIDIKAN TRENGGALEK LARANG PUNGUTAN PENDAFTARAN SD/SMP


     Trenggalek, 17/6 - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur melarang segala bentuk pungutan dalam pendaftaran peserat didik baru (PPDB) SD dan SMP negeri.
     Sekretaris Dinas P dan K Kabupaten Trenggalek, Ahmamdi, Senin mengatakan, larangan itu sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunuik teknis PPDB 2013.

     "Tidak ada alasan bagi sekolah SD dan SMP negeri melakukan pungutan pada saat pendaftaran reguler, karena seluruh biaya itu bisa dianggarkan memalui dana BOS (bantuan oparasional sekolah), termasuk panitia juga bisa dianggarkan," katanya.

     Menurutnya, pihak sekolah juga dilarang menjual formulir dan map pendaftaran kepada calon peserta didik barum. Mengingat perlengkapan tersebut juga bisa menggunakan dana BOS.

     "Untuk pendafataran yang reguler seperti itu, namun untuk pendafataran yang dilakukan sebelumnya, baik itu yang melalui program penelusuran bakat dan kemampuan (PMDK) maupun tes MIPA beda lagi," ujarnya.

     Ahmadi mengaku, dinas pendidikan setempat akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah SD maupun SMP yang nekat melakukan pungutan liar pada saat pendaftaran siswa baru Juli mendatang.

     Sementara itu khusus untuk sekolah dasar, pihaknya meminta masing-masing sekolah tidak melakukan seleksi dengan menggunakan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung).

     Tahap seleksi calon siswa baru ditingkat SD hanya boleh dilakukan dengan memperhatikan usia, serta tempat tinggal masing-masing pendaftar.

     "Apabila dari sisi umur sama, maka seleksi dilakukaan dengan mencari calon siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah. Kenapa demikian, karena SD itu dibangun untuk menyediakan fasilitas sekolah bagi lingkungan sekitar," imbuhnya.

     Pria yang merangkap sebagai kepala bidang SMP, SMA dan SMK ini menambahkan, pendaftaran di sekolah dasar tersebut juga tidak mensyaratkan adanya ijasah dari jenjang taman kanak-kanak (TK).

     "Meskipun belum pernah sekolah TK, namun usianya sudah mencukupi maka anak tersebut boleh mendaftar sebagai peserta didik baru, inilah bedanya sekolah dasar dengan sekolah diatasnya," katanya.

     Sesuai dengan ketetapan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Trenggalek, PPDB tahun ajaran 2013/2014 bakal dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 1-4 Juli.

     "PPDB di Trenggalek dilakukan secara serentak mulai tingkat SD, SMP hingga SMA dan SMK, dengan menggunakan cara manual, kami tidak menerapkan sistem online," ujarnya.

     Ahmadi menjelaskan, untuk jenjang SMP negeri, dinas pendidikan memberikan alokasi pagu sebanyak 7.660 siswa. 


     "Untuk sekolah favorit SMP I Trenggalek jumlah pagunya 288 bangku, SMP III Trenggalek, 272, SMP I Pogalan, 288 bangku dan SMP I Durenan, 324 bangku," pungkasnya.  

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon