DISPENDUKCAPIL TRENGGALEK AKUI NIK DP4 PILGUB SALAH


     Trenggalek, 7/5 - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengakui adanya kesalahan dalam pencantuman pencantuman Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) untuk pemilihan gubernur 2013.

     Kepala Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek, Bambang Agus Setyaji, Selasa mengatakan, kesalahan tersebut terjadi karena pada saat pengolahan data nomor induk tidak dirubah dalam format yang semestinya, sehingga saat dibuka menggunakan "software Exel" menjadi salah.

     "Masalahnya, nomor itu format awalnya adalah teks, pada saat penimdahan ke kolom 'exel' tidak dirubah, akibatnya angka NIK terakhir yang tercantum itu menjadi nol semuanya," katanya.

     Lanjut dia, terkait permasalahan tersebut pihaknya telah mendapatkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek untuk memperbaiki seluruh kesalahan tersebut.

     "Surat dari KPU kami terima tanggal 3 Mei, kemudian tanggal 6 Mei atau Senin kemarin sudah kami kirimkan perbaikannya, selain ke KPU Trenggalek, kami juga mengirimkan perbaikan tersebut ke Dinas Kependudukan Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

     Sementara itu terkait statemen wakil ketua KPU Jawa Timur yang menyebutkan kesalahan NIK Trenggalek jumlahnya hampir mencapai satu juta, dibantah oleh Bambang Agus, karena jumlah DP4 di wilayahnya sebanyak 502.147.

     "Kami tegaskan jumlah itu kalau hanya untuk Kabupaten Trenggalek saja tidak benar, sesuai dengan data kami jumlah penduduk di sini hanya sekitar 635 ribu, sedangkan yang masuk DP4 502 ribu sekian tadi," imbuhnya.

     Bambang mengaku siap membantu KPU untuk memperlancar jalannya pemilihan gubernur maupun legislatif, dispendukcapik akan segera menindaklanjuti apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan yang berhubungan dengan data keoendudukan.

     Sebelumnya, Wakil Ketua KPU Jatim, Agus Mahfud Fauzi merilis, hampir satu juta NIK penduduk Trenggalek yang masuk dalam DP4 pemilihan gubernur 2013 salah.

     Kesalahan tersebut diketahui setelah KPU melakukan pemeriksaan DP4 yang dikirimkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Trenggalek.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon