AKBAR ABAS RESMI DIPINDAH KE RUTAN TRENGGALEK


Trenggalek, 17/5 - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas resmi dipindah dari Rutan Medaeng Sidoarjo ke Rutan Trenggalek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Ridwan S Angsar mengatakan, pemindahan lokasi penahanan itu dilakukan Jumat sekitar pukul 1.30 WIB.

"Jadi kemarin malam itu kuasa hukum Akbar Abas menyerahkan surat penetapan dari majelis hakim pada saat persidangan, kemudian setelah menjalani sidang sekitar pukul 20.00 WIB kami langsung menuju Rutan Medaeng untuk mengurus itu," katanya.

Proses pengurusan surat-surat di Rutan Medaeng tersebut bersalngsung sampai dengan pukul 21.30 WIB dan selanjutnya tim kejaksaan membawa Akbar Abas menuju Rutan Trenggalek.

Ridwan menambahkan, meskipun lokasi penahanannya dipindah, statusnya tetap menjadi terdakwa dan wajib mengikuti persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sementara itu, Hukas Rutan Trenggalek, Adi Santoso membenarkan pemindahan Ketua DPRD tersebut. Saat ini yang bersangkutan dimasukkan dalam sel isolasi selama tujuh hari. "Sesuai standarnya seperti itu, agar bisa beradaptasi dulu," katanya.

Sementara itu, terkait persidangan ketua D{C PDI Perjuangan tersebut, Ridwan S Angsar menjelaskan, jaksa penuntuty umum menghadirkan empat orang saksi masing-masing, dua orang anggota dewan dari fraksi Demokrat, Mugianto dan Sugino Poejosemito, anggota dewan dari PKPI, Puguh Purnomo dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Setwan Trenggalek, Kurnia Ayu.

"Para anggota dewan ini pada intinya tidan mengetahui adanya pemotongan dan tahu-tahu uang mereka sudah berkurang, kemudian mereka juga sudah pernah mengajukan komplain. Selain itu anggota dewan juga mengaku tidak mengetahui laporan pertanggungjawaban pemotongan tersebut," ujar Ridwan.

Sedangkan saksi Kurnia Ayu menurut Ridwan adalah orang yang bertugas melakukan pemotongan uang saku kunjungan kerja anggota dewan sebesar tiga persen. Selain itu Kurnia juga bertugas membuat dokumennya.

Lanjuutnya, dalam persidangan tersebut Kurnia Ayu juga mengaku pada bulan September 2012 diperintahkan oleh atasannya untuk membuat surat pernyataan yang kemudian dibagikan keseluruh anggota DPRD untuk ditandatangani.

"Pada saat itulah Sugino dan Puguh tidak tanda tangan, sedangkan Mugianto (Obeng) membubuhkan tanda tangan, dengan asumsi untuk kepentingan dia dan pada saat rapat itu ketua dewan menyatakan apabila semuanya mau tanda tangan maka masalah akan selesai," tandas Ridwan.      

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon