SEMBILAN ANGGOTA DPRD TRENGGALEK HARUS MUNDUR


     Trenggalek, 8/4 - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Trenggalek, Jawa Timur mewajibkan sembilan anggota DPRD setempat untuk mundur dari parlemen apabila ingin maju kembali sebagai calon legislatif (caleg) Pemilu 2014.

     Ketua KPUD Trenggalek, Patna Sunu, Senin mengatakan, sesuai Peraturan KPU No 7/2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, anggota dewan aktif yang berasal dari partai non peserta Pemilu 2014 wajib mengundurkan diri.

    "Jadi mereka nanti harus mengisi formulir khusus yang berisi surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, yang dilengkapi dengan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD," katanya.

     Apabila pengunduran diri tersebut masih dalam proses, maka anggota dewan yang bersangkutan wajib menyerahkan surat keterangan dari pimpinan DPRD atau sekretaris dewan (sekwan).

     Lebih lanjut Sunu menerangkan, batas akhir pengunduran diri itu sampai dengan masa perbaikan daftar calon sementara (DCS) atau 22 Mei mendatang.

     Kata dia, KPU bakal melakukan seleksi ketat terhadap daftar berkas masing-masing calon legislatif yang diserahkan oleh partai politik yang ada di Trenggalek.

     "Sesuai dengan tahapan, mulai tanggal sembilan (9) sampai dengan 22 April adalah masa pendaftaran atau penyerahan daftar  caleg oleh masing-masing parpol, kemudian berkas itu akan kami verifikasi," ujarnya.

     Apabila dalam verifikasi tersebut masih ditemukan anggota DPRD dari parpol non peserta peemilu yang masih belum mengajukan pengunduran diri, maka KPU Trenggalek akan memberikan dua pilihan, yakni mundur dari DPRD atau dicoret dari daftar calon legislatif.

     Patna Sunu menambahkan, aturan yang mewajibkan pengunduran dari juga berlaku untuk anggota dewan yang berasal dari peserta Pemilu 2014, namun yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai lain.

     Sesuai datara di DPRD Trenggalek, terdapat sembilan anggota parlemen setempat yang berasal dari partai non peserta pemilu 2014, kesembilan anggota tersebut  antara lain (PKNU) Aripin , Mohammad Nur effendi, Ahmad Jauhari, Agus Widiyanto, (PDP), Suparmono, Yugro Hariyanto, (Partai Patriot),Imam Musirin, M Husni Tahir Hamid  dan (PPRN), Suyono.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon