POLRES TRENGGALEK MUSNAHKAN 14 TON JAMU ILEGAL


    Trenggalek, 16/4 - Kepolisian Trenggalek, Jawa Timur, Selasa memusnahkan 14 ton jamu bahan baku ilegal serta ratusan jamu kemasan siap edar.

     Pemusnahan tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian bersama kejaksaan, pengadilan negeri serta beberapa pejabat Pemkab Trenggalek di TPA Bagong, dengan cara dibakar.

     "Yang kami musnahkan adalah barang bukti dari kasus pemalsuan jamu yang terjadi pada tahun 2007 yang lalu, dan perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kaksubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh.

     Menurutnya, jamu-jamu tersebut merupakan produk ilegal yang tidak sesuai dengan standar karena bahan baku yang digunakan dicampur dengan obat-obatan kimia.

     "Kalau jamu kemasan yang siap edar terdiri dari puluhan merek diantaranya, Tangkur Buaya, Bunga Laut, Bintang Tawon, Walet Emas, Dua Lebah Sakti, Gajah Semut dan lain-lain," ungkapnya.

     Lebih lanjut Siti menjelaskan, dalam perkara jamu ilegal itu, pihaknya juga menyita puluhan mesin pengolahan, namun barang bukti tersebut tidak ikut dimusnahkan dan kini masih disimpan di Mapolres Trenggalek.

     Sebelumnya, pengungkapan kasus pemalsuan jamu di Trenggalek itu dilakukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri, BPOM dan Polres Trenggalek pada awal Agustus 2007.

     Saat itu tim gabungan melakukan penggerebekan di tiga lokasi, yakni Dusun Krajan, Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Desa Gondang kecamatan Tugu serta Desa Jombok Kecamatan Pule.

     Dari lokasi tersebut polisi mendapatkan barang bukti berupa 104 kardus jamu palsu dari berbegai merek, 14 Ton bahan baku jami palsu, tiga drum residu, tiga karung bahan kimia, serta 10 unit mesin pengolah jamu.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon