KPU TRENGGALEK : SEORANG BEKAS NARAPIDANA DAFTAR CALEG

     Trenggalek, 23/4 - Salah satu mantan narapidana di Trenggalek, Jawa Timur mendaftar sebagai bakal calon legislatif DPRD tingkat kabupaten untuk pemilihan umum 2014.

     "Sesuai dengan data yang kami terima, untuk sementara ada satu bakal caleg yang merupakan mantan narapidana, dia berasal dari salah satu partai politik terbesar di Trenggalek," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Suripto, Senin.

     Menurutnya, KPU belum bisa menyebutkan secara detail nama caleg yang bersangkutan karena pihaknya belum melakukan pemeriksaan berkas rinci terhadap berkas yang diajukan. Namun ia menyebutkan  bakal calon itu sebelumnya pernah pernah menghuni rumah tahanan (rutan) Trenggalek, karena terjerat kasus perjudian.

     Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bekas narapidana diperbolehkan mendaftaran diri sebagai calon wakil rakyat dalam pemilihan umum mendatang.

     "Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yakni menyerahkan surat pernyataan bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. serta membuat pernyataan di media sama bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana dan maju sebagai caleg," ujarnya.

     Lebih lanjut Suripto menjelaskan, bekas penghuni "hotel Prodeo" tersebut bisa langsung mencalonkan diri sebagai caleg tanpa ada batas waktu tertentu setelah bebas dari hukuman.
     Menurutnya, bakal calon itu sebelumnya diketahui pernah pernah menghuni rumah tahanan (rutan) Trenggalek, karena terjerat kasus perjudian.


     Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bekas narapidana tidak dilarang untuk mendaftaran diri sebagai calon wakil rakyat dalam pemilihan umum mendatang.

     "Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yakni menyerahkan surat pernyataan bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. serta membuat pernyataan di media sama bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana dan maju sebagai caleg," ujarnya.

     Lebih lanjut Suripto menjelaskan, bekas penghuni "hotel Prodeo" tersebut bisa langsung mencalonkan diri sebagai caleg tanpa ada batas waktu tertentu setelah bebas

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon