HAKIM TOLAK PENGAJUAN PENANGUHAN PENAHANAN KETUA DPRD TRENGGALEK

     Trenggalek, 18/4 - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tidak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas.

     "Jadi, tadi sebelum materi tanggapan eksepsi dibacakan, penasehat hukum terdakwa menanyakan pengajuan penangguhan penahanan kepada majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Ridwan S Angsar, Kamis.

     Menurutnya, dalam kesempatan tersebut penasehat hukum ketua DPRD Trenggalek, Akbar Abas, Andy Firasadi juga mengungkapkan sejumlah alasan, diantaranya, penangguhan penahanan diperlukan karena terdakwa yang saat ini menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek sangat diperlukan untuk menandatangani berkas pencalegkan partainya.

     Andy juga mengungkapkan bahwa kliennya saat ini dalam kondisi sakit dan perlu mendapatkan perawatan khusus dari rumah sakit.

     "Namun majelis hakim nampaknya tidak sependapat dengan alasan kuasa hukum, majelis menjelaskan, meskipun terdakwa saat ini masih dalam tahanan masih tetap memiliki hak keperdataan, sehingga penandatanganan bisa dilakukan didalam Rutan Medaeng," imbuhnya.

     Sedangkan terkait alasan yang menyebutkan bawa terdakwa dalam kondisi sakit, hakim menyatakan, di Rumah Tahanan Medaeng memiliki petugas medis serta dokter yaang memadai sehingga bisa melakukan perawatan apabila ada tahanan yang mengalami sakit.

     "Majelis hakim juga mengatakan, apabila Akbar Abas membutuhkan perawatan khusus dan tidak bisa dilakukan di dalam tahanan, pihak rutan dipastikan telah menghubingi pengadilan," kata Ridwan.

     Dalam persidangan tersebut, Pengadilan Tipikor Surabaya justu memperpanjang masa penahanan ketua DPRD Trenggalek selama 60 hari kedepan.

     Sementara itu terkait tanggapan atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Sanimin Akbar Abas, JPU Ridwan meminta majelis hakim untuk menolaknya, karena alasan yang diungkapkan dalam eksepsi telah masuk dalam materi pokok perkara.

     "Sebelumnya, pihak terdakwa menyatakan bahwa tanggung jawab atas pemotongan uang saku itu seharusnya tidak hanya dibebankan pada ketua DPRD namun juga wakil-wakilnya, keputusan di DPRD adalah kolektif kolegial. Ini jelas sudah masuk dalam materi pokok perkara," katanya.

     Ridwan menambahkan, seluruh materi pokok perkara yang ada dalam dakwaaan akan dibahas dan dibuktikan kebenarannya dalam peridangan selanjutnya.

     Sedangkan, kuasa hukum Ketua DPRD Trenggalek, Akbar Abas, Andy Firasadi tidak dapat dikonfirmasi karena nomor telepon selularnya tidak aktif.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon