SIDANG KORUPSI KETUA DPRD TRENGGALEK MULAI EMPAT APRIL

Trenggalek - Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas dipastikan bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait dugaan korupsi pemotongan uang saku kunjungan kerja (kunker) anggota dewan mulai empat April mendatang.

     Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Adianto, Sabtu mengatakan, kepastian tersebut diketahui setelah pihaknya menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan tipikor, Rabu (27/3).

     "Sesuai dengan jadwal yang kami terima, persidangan perdana tanggal empat April dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sedangkan majelis hakim akan diketuai, Ahmad Fauzi," katanya.

     Adianto mengaku, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah siap 100 persen untuk mengikuti seluruh tahap ,dengan bukti-bukti yang lengkap serta sejumlah saksi pendukung.

     Terdakwa Sanimin Akbar Abas yang juga kertua DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu dijerat dengan pasal 12 e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena diduga telah memotong uang saku perjalanan dinas 44 anggota DPRD Trenggalek, sebesar tiga (3) pesen. Perbuatan melanggar hukum itu dilakukan sejak tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2012.

     "Ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka berkas tidak mungkin ditarik kembali dan harus disidangkan, Sehingga jaksa harus siap segalanya," ujarnya.

     Sementara itu, disinggung mengenai tersangka kedua, Sulistyawati yang merupakan mantan Kasubbag Tata Usaha Sekretariat DPRD Trenggalek, Adianto mengaku belum menerima jadwal persidangan dari pengadilan tipikor.

     "Untuk Bu Sulis, kami belum menerima jadwalnya, tapi yang jelas kedua terdakwa saat ini sudah kami limpahkan ke pengadilan tipikor dan mereka ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo," kata Kajari Trenggalek.

     Sejak tahap penyidikan, penanganan hukum Akbar Abas menyita perhatian masyarakat Trenggalek, bahkan 11 Maret lalu ketua DPRD itu harus ditangkap di salah satu hotel dan dijebloskan ke rumah tahanan karena dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan.

     Kuasa hukum, terdakwa kemudian menggugat kejaksaan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Trenggalek yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim, Rabu (27/3). Kejaksaan diperintahkan untuk melepaskan Akbar Abas dari tahanan karena penangkapan dan penahanan sebelumnya dinyatakan cacat hukum.

     Namun kebahagiaan itu hanya terjadi sesaat, setelah keluar dari pintu Rutan Medaeng, Akbar Abas kembali ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan sesuai surat perintah penahanan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

     "Sebetulnya Pak Abas bisa mengambil langkah lebih elegan, dengan cara meminta jaksa untuk tidak mengeluarkan dari rutan dan langsung melanjutkan masa penahanan sesuai dengan perintah pengadilan. Dari pada keluar kemudian ditangkap lagi," kata Adianto.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon