KAJARI TRENGGALEK : SULISTYOWATI JUGA AKAN KAMI TAHAN


     Trenggalek, 13/3 - Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Adianto memastikan akan melakukan penahanan terhadap tersangka ke dua kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas anggota DPRD, Sulistyowati.

     "Yang jelas dalam waktu dekat akan kami tahan, karena kasusnya jadi satu dengan tersangka yang telah kami tangkap (Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas), sehingga harus dilimpahkan ke penyidik secara bersamaan," katanya, Rabu.

     Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kajari menjelaskan, tersangka kedua yang merupakan mantan Kasubbag Tata Usaha Sekretariat Dewan Trenggalek tersebut dinilai lebih kooperatif, hal itu terbukti dari pemanggilan yang dilakukan beberapa hari yang lalu, yang bersangkutan datang langsung ke kantor kejaksaan.

     "Tapi pada saat itu kami tidak bisa melakukan penahanan sekaligus pelimpahan kasus ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena tersangka yang lain tidak hadir." ujar Adianto.

     Selanjutnya penyidik melakukan pemanggilan ulang dan meminta Sulistyowati datang ke kantor kejaksaan pada hari Rabu (13/3) atau Kamis (14/3) untuk proses pelimpahan berkas bersama ketua DPRD Trenggalek.

     Lanjut Adianto, saat ini seluruh tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku anggota dewan tersebut telah selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21), sehingga harus segera dilimpahkan ke JPU dan dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pipikor) Surabaya.

     Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Trenggalek ini menambahkan, rencana penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah jalannya proses hukum di kejaksaan maupun pengadilan tipikor.

     Sementara itu disinggung mengenai kerugian yang ditimbulkan, perbuatan ketua DPRD Trenggalek dan bekas Kasubbag Usaha Tersebut mencapai Rp500 juta.

     "Jumlah itu merupakan hasil penghitungan kejaksaan, karena pasal yang kami terapkan bukan 2 dan 3, ini adalah pasal 12e, dimana yang dirugikan adalah 44 angota dewan, sehingga tidak memerlukan audit BPK maupun BPKP," katanya.

     Menurutnya, audit BPK dan BPKP diperlukan untuk proses penyidikan kasus korupsi yang meneyebabkan kerugian negera, seperti kasus proyek pemerintahan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon