BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK DIJADIKAN JAMINAN AKBAR ABAS


     Trenggalek, 14/3 - Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mulyadi Wr dan wakilnya, Kholiq dijadikan jaminan dalam pengajuan penangguhan penahanan ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas yang kini mendekam di Rutan Medaeng Sidoarjo.

     "Selain itu tentunya pihak keluarga pasti juga akan memberikan jaminan, kemudian beberapa kolega pak Abas di DPRD juga siap memberikan jaminan dalam pengajuan penangguhan penahanan," kata Kuasa Hukum Sanimin Akbar Abas, Puji Handi.

     Ia mengaku telah mengubungi bupati dan wakilnya melalui sambungan telepon dan keduanya menyatakan kesediaanya menjadi penjamin ketua DPRD Trenggalek.

     Upaya pengajuan penangguhan penahanan itu saat ini masih dibahas bersama tim kuasa hukum yang ditunjuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur.

     "Dalam waktu dekat ini akan kami ajukan permohonan itu. Kami yakin dengan para penjamin itu pak Abas tidak akan mempersulit proses hukum yang sedang berjalan, termasuk melarikan diri, mengilangkan barang bukti, maupun mempengaruhi para saksi," ujarnya.

     Pihaknya berharap kejaksaan mengaabulkan permohonannya tersebut, mengingat tugas-tugas yang harus dijalankan Akbar Abas cukuo banyak, yakni sebagai ketua DPRD, ketua DPC PDI Perjuangan, serta kepala keluarga.

     "Terlebih dalam waktu dekat ini akan ada acara pemilihan kepala desa serentak di Trenggalek, kemudian proses pencalegkan di DPC PDI Perjuangan yang tentunya memerlukan ketua," imbunya.

     Namun Puji tidak bisa berbuat banyak apabila kejaksaan menolak untuk merubah status kiennya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, karena hal tersebut merupakan hak prerogatif kejaksaan selaku penyidik dan jaksa penuntut umum.

     "Apapun hasilnya kami akan berupaya semaksiml mungkin, karena ini sudah menjadi kewajiban kami selaku kuasa hukum," kata Puji Handi.

     Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Wakil Bupati Trenggalek, Kholiq enggan dikait-kaitkan dengan kasus yang dialami Akbar Abas. Namun ia membenarkan adanya permintaan untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan.

     "Tapi apa relevansinya, secara kelembagaan saja sudah berbeda, saya eksekutif sedangkan Akbar Abas adalah legislatif. Kecuali kalau yang dijamin itu adalah bawahan saya secara langsung misalkan kasi atau kabid," katanya.

      Secara implisit Kholiq menolak permintaan kuasa hukum Akbar Abas, namun pihaknya enggan berterus terang karena khwatir apabila hal tersebut justru akan diterjemahkan bereda oleh masyarakat.

     "Ketika kemudian muncul di media wakil bupati menjadi penjamin tersangka, dikiranya nanti kami mendukung, kalaupun menolak dikira menjerumuskan, ini memang simalakama. Tapi yaang jelas kami tidak mau ikut campur masalah ini" ujarnya.

     Disisi lain Bupati Trenggalek, Mulyadi Wr belum bisa dikonfirmasi karena masih berada di luar kota, sedangkan tiga nomor  telepon selularnya tidak ada yang aktif.

     Ketua DPRD Trenggalek Akbar Abas ditangkap tim Kejaksaan Negeri Trenggalek saat menghadiri acara internal partainya DPD PDIP Jatim di Surabaya, Senin (11/3) malam.

     Abas yang juga Ketua DPC PDIP Trenggalek itu kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng, Surabaya untuk menjalani masa penahanan penyidikan selama 20 hari.  

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon